Minggu, 02 Januari 2011

TUGAS ETIKA PROFESI - cara menjadi auditor

Menjadi auditor yang cerdas


Catatan Seorang Auditor (CSA) kali ini akan membahas tentang kebutuhan seorang auditor untuk menjadi lebih cerdas dalam melakukan pekerjaan auditnya, sehingga menjadikan pekerjaannya lebih efektif dan efisien dan memberikan added value bagi auditee.

Banyak yang menganggap bahwa pekerjaan audit merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini disebabkan, karena mereka melihat, auditor hanya sekedar mengikuti work program atau checklist yang tersedia untuk melakukan pekerjaannya. Auditor hanya butuh mengikuti rangkaian checklist yang ada dan memberi tanda apakah ada gap atau tidak? Setelah semua checklist diikuti maka pekerjaan selesai, dibuatlah summary issue dan rekomendasi. Sebenarnya banyak juga auditor “terjebak” dengan pemahaman seperti ini. Apalagi jika masih baru menjadi auditor. Yang dibenaknya adalah yang penting semua work program sudah diikuti, maka pekerjaan aman, tanpa memahami proses disekitar work program tersebut.

Menurut saya, ini merupakan pemahaman yang salah. Seharusnya proses audit dimulai dengan terlebih dahulu memahami nature dari organisasi yang sedang diaudit, proses bisnisnya, sistem yang terkait dan pendukung lainnya. Dalam fase audit, proses ini biasa disebut sebagai walktrough. Setelah memahami hal2 tersebut, barulah kita melihat work program atau checklist yang tersedia dan menyesuaikannya dengan nature dari organisasi tersebut. Work program bisa juga dijadikan sebagai acuan ketika melakukan walkthrough, namun jangan dijadikan harga mati untuk melakukan testing.

Ketika auditor tidak menyesuaikan work program dengan nature organisasi maka yang terjadi adalah :

* Proses audit tidak efektif dan efisien, sehingga hal2 yang tidak relevan dalam organisasi akan juga ikut dilakukan testing.
* Issue dan rekomendasi yang ditemukan tidak relevan dengan organisasi yang ada. Hal ini akan menyebabkan proses audit tidak akan memberikan added value bagi organisasi tersebut. Justru menambah sulit.

Disinilah dibutuhkan auditor yang cerdas. Auditor harus mengerti proses bisnis dari organisasi yang akan diaudit, memahami best practice, memahami metodologi audit, memahami pengetahuan dasar yang terkait jenis audit, (spt accounting, IT, Tax, dll) dan kemampuan analisa yang baik. Auditor harus mengkombinasikan pengetahuan ini dalam melakukan proses audit. Disinilah titik dimana audit bukan merupakan proses yang mudah. Dibutuhkan orang2 yang cerdas agar proses audit menjadi lebih efektif dan efisien.

TUGAS ETIKA PROFESI - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)


Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan.

Standar yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi nama Norma Pemeriksaan Akuntan. Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis.

Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan puluhan kemudian menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa atestasi, dan jasa akuntansi dan review.

Di samping itu, tuntutan kebutuhan untuk menjadikan organisasi profesi akuntan publik lebih mandiri dalam mengelola mutu jasa yang dihasilkan bagi masyarakat juga terus meningkat.

Respon profesi akuntan publik terhadap berbagai tuntutan tersebut diwujudkan dalam dua keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun 1994 : (1) perubahan nama dari Komite Norma Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan (2) perubahan nama standar yang dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik.

SPAP merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika. Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari : 1. Pernyataan Standar Auditing 2. Pernyataan Standar Atestasi 3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review 4. Pernyataan Jasa Konsultansi 5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu

Sedangkan aturan etika yang dicantumkan dalam SPAP adalah Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dinyatakan berlaku oleh Kompartemen Akuntan Publik sejak bulan Mei 2000.

Standar Auditing Standar auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).

Dengan demikian, PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing.

PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit.

Termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSA. Standar Atestasi Standar atestasi memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati).

Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).

PSAT merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam standar atestasi. Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAT.

Standar Jasa Akuntansi dan Review Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.

Standar jasa akuntansi dan review dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR). Termasuk di dalam Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review adalah Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAR.

Standar Jasa Konsultansi Standar jasa konsultansi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultansi pada hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu pembuat asersi (asserter).

Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya.

Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien. Standar Pengendalian Mutu Standar pengendalian mutu memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.

Dalam perikatan jasa profesional, kantor akuntan publik bertanggung jawab untuk mematuhi berbagai standar relevan yang telah diterbitkan oleh Dewan dan Kompartemen Akuntan Publik.

Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan publik wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya; bahwa kantor akuntan publik dan para stafnya akan independen terhadap kliennya sebagaimana diatur oleh Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik dan bahwa staf kantor akuntan publik kompeten, profesional, dan objektif serta akan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due profesional care).

Oleh karena itu, kantor akuntan publik harus memiliki sistim pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesionalnya dengan berbagai standar dan aturan relevan yang berlaku.

Sumber : Standar Profesional Akuntan Publik

TUGAS ETIKA PROFESI - kecurangan auditor dalam audit

kecurangan auditor dalam audit


GAMBARAN DAN KARAKTERISTIK KECURANGAN
Meskipun kecurangan merupakan konsep hukum yang luas, kepentingan

auditor berkaitan secara khusus ke tindakan kecurangan yang berakibat terhadap salah saji material dalam laporan keuangan. Faktor yang membedakan antara kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan, berupa tindakan yang disengaja atau tidak disengaja.2 Ada dua tipe salah saji yang relevan dengan pertimbangan auditor tentang kecurangan dalam audit atas laporan keuangan-salah saji yang timbul sebagai akibat dari kecurangan dalam pelaporan keuangan dan kecurangan yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva.3 Kedua salah saji ini dijelaskan lebih lanjut dalam paragraf berikut ini.

Salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangana d a l ah

salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan. Kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti yang disajikan berikut ini:
a.Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen
pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan
b.Representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa,
transaksi, atau informasi signifikan
c.Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah,
klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.
Salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva

(seringkali disebut dengan penyalahgunaan atau penggelapan) berkaitan dengan pencurian aktiva entitas yang berakibat laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip akuntansiy a n g berlaku umum di Indonesia. Perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva entitas dapat dilakukan.

Kesengajaan seringkali sulit untuk ditentukan, terutama yang berkaitan dengan
estimasi akuntansi dan penerapan prinsip akuntansi. Sebagai contoh, estimasi

akuntansi yang tidak masuk akal mungkin merupakan tindakan yang tidak disengaja atau mungkin merupakan usaha untuk secara sengaja membuat salah saji dalam laporan keuangan. Meskipun auditor tidak bertanggung jawab untuk menentukan kesengajaan, tanggung jawab auditor untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material adalah relevan dalam hal ini.

Transaksi yang terjadi tanpa disertai dengan persetujuan juga relevan bagi
auditor jika hal itu dapat menyebabkan salah saji dalam laporan keuangan. Jika transaksi
seperti itu terjadi secara disengaja dan berakibat terjadinya salah saji material dalam
laporan keuangan, kecurangan tersebut dapat termasuk dalam salah satu tipek e c u r a n g a n
yang digambarkan dalam Seksi ini. Lihat pula panduan dalam SA Seksi 317 [PSA

THE BIG FOUR - tugas etika profesi akuntansi

Auditor Empat Besar



Auditor Empat Besar (The Big Four Auditors) adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup. Auditor Empat Besar adalah sebagai berikut, dengan data terakhirnya:
Firma Pendapatan Karyawan Tahun Fiskal
PricewaterhouseCoopers [1] $28.2 miliar 146.700 2008
Deloitte Touche Tohmatsu [2] $27.4 miliar 165.000 2008
Ernst & Young [3] $24.5 miliar 130.000 2008
KPMG [4] $19.8 miliar 123.000 2007

Kelompok ini sempat dikenal sebagai "Delapan Besar", dan berkurang menjadi "Lima Besar" melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi Empat Besar setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron.
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Merger dan Auditor Besar
o 1.1 Big 8 (sampai 1989)
o 1.2 Big 6 (1989 - 1998)
o 1.3 Big 5 (1998-2002)
o 1.4 Big 4 (mulai 2002)
* 2 Lihat pula
* 3 Pranala luar

[sunting] Merger dan Auditor Besar

Sejak tahun 1989, merger dan satu skandal besar yang melibatkan Arthur Andersen telah mengurangi jumlah firma akuntansi besar dari delapan menjadi empat.
[sunting] Big 8 (sampai 1989)

Dalam tahun 1979, kantor-kantor tersebut disebut sebagai the Big 8 yang merupakan dominasi internasional dari delapan kantor akuntan terbesar:

1. Arthur Andersen
2. Arthur Young & Company
3. Coopers & Lybrand
4. Ernst & Whinney (dahulu Ernst & Ernst)
5. Haskins & Sells (bergabung dengan sebuah kantor dari Eropa yang pada akhirnya menjadi Deloitte, Haskins and Sells)
6. KPMG (terbentuk karena bergabungnya Peat Marwick International dan KMG Group)
7. Price Waterhouse
8. Touche Ross

The Big 8 itu sendiri sebelumnya juga merupakan hasil beberapa penggabungan.
[sunting] Big 6 (1989 - 1998)

The Big 8 berubah menjadi the Big 6 dalam tahun 1989 pada saat Ernst & Whinney bergabung dengan Arthur Young membentuk Ernst & Young di bulan Juni dan Deloitte, Haskins & Sells bergabung dengan Touche Ross membentuk Deloitte & Touche di bulan Agustus.
[sunting] Big 5 (1998-2002)

The Big 6 berubah menjadi the Big 5 di bulan Juli 1998 pada saat Price Waterhouse bergabung dengan Coopers & Lybrand membentuk PricewaterhouseCoopers.
[sunting] Big 4 (mulai 2002)

Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar dalam Skandal Enron yang meledak pada tahun 2001. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor-kantor koleganya di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di Britania Raya, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.

Bangkrutnya Arthur Andersen meninggalkan hanya empat kantor akuntan internasional di seluruh dunia, yang menyebabkan masalah besar bagi perusahaan-perusahaan internasional besar, karena mereka diharuskan untuk menggunakan kantor akuntan yang berbeda untuk pekerjaan audit perusahaan dan layanan non-auditnya. Karena itu, hilangnya salah satu kantor akuntan besar itu telah menurunkan tingkat kompetisi di antara kantor-kantor akuntan dan menyebabkan meningkatnya beban akuntansi bagi banyak klien

Sabtu, 20 November 2010

Harga Beras Naik

RIAU--MICOM: Harga berbagai jenis beras di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, dalam sepekan terakhir terus mengalami kenaikan.

"Kenaikan harga beras karena pasokan dari agen belum masuk, sementara persediaan pedagang sudah menipis. Hal ini karena sebelumnya pasokan beras kami terendam air akibat banjir," kata Tamsir Nasutiaon (65), pedagang beras di pasar tradisional Pasir Pengaraian, Sabtu (20/11).

Ia menjelaskan, rata-rata kenaikan harga beras mencapai Rp500 per kilogram (kg).

Tamsir memperkirakan pada awal pekan depan harga beras akan kembali normal, sebab agen sudah kembali mengantar pasokan beras lagi.

Harga beras jenis Apel, kata dia, saat ini dijual dengan harga Rp7.000 per kg dari sebelumnya Rp6.500, beras Ramos Rp8.700 per kg dari Rp8.200, beras Kuku Balam Rp8000 per kg dari sebelumnya Rp7500 per kg.

Kemudian harga beras Sokan Rp8.500 per kg dari Rp7.800, dan terakhir harga beras IR 64 dijual Rp6.700 dari sebelumnya dijual dengan harga Rp6.500 per kg.

Kenaikan harga beras juga dikatakan pedagang beras lainnya, Hj Suryatun (52), bahwa naiknya harga beras itu disebabkan musibah banjir pada Rabu (17/11), sehingga banyak beras yang tidak bisa dijual lagi, akibat sudah terendam air.

"Jika tidak terjadi musibah banjir, sebenarnya pasokan beras itu mencukupi, tapi karena stok menipis jadi wajar jika harga beras naik," tuturnya.

Seorang ibu rumah tangga, Masriah (34) yang ditemui ANTARA, mengaku hanya bisa pasrah dengan kenaikan harga beras, sebab semua di luar kehendak manusia.

Menurut dia, musibah itu seharusnya dijadikan pelajaran untuk semua umat, sehingga ke depannya dapat terhindar dari musibah lain.

"Memang beras itu jenis kebutuhan pokok, meskipun harganya naik jika semua penyebabnya musibah maka kita hanya terima dan sabar saja," ujarnya.

Rabu, 20 Oktober 2010

Hindari Kepikunan dengan Diet Mediterania

NEW YORK, KOMPAS.com - Menjaga pola makan tetap sehat adalah kunci daya ingat yang prima dan terhindar dari risiko penyakit demensia (pikun). Demikian kesimpulan terbaru sebuah studi yang dipublikasikan dalam jurnal Archieves of Neurology.

Pola makan ala Mediterania yang sarat akan bahan makanan segar dan rendah lemak disebut-sebut sangat bermanfaat untuk mencegah terjadinya pikun. Para ahli yakin, kombinasi nutrisi yang terdapat dalam ikan, kacang-kacangan, dan sayuran, yang biasa dikonsumsi orang Mediterania bisa menjaga fungsi sel-sel otak.

Dr.Yian Gu dan timnya dari Columbia University Medical Centre di Amerika Serikat mengamati pola makan 2.148 para pensiunan yang tinggal di New York, AS. Selama empat tahun periode penelitian, 253 orang-orang lansia tersebut menderita penyakit Alzheimer, penyebab utama terjadinya demenisa.

Ketika dilacak pola makan para responden, diketahui mereka yang sering mengonsumsi salad, kacang-kacangan, ikan, buah dan sayur, serta jarang mengonsumsi makanan tinggi lemak dan daging merah, adalah para responden yang terbebas dari demensia.

Para peneliti menduga, kombinasi nutrisi yang terdapat dalam variasi makanan sangatlah penting. Diet Mediterania diketahui kaya akan kandungan omega-3 dan 6, vitamin E dan asam folat, serta vitamin B12.

Minggu, 17 Oktober 2010

etika profesi akuntansi

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.


Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,

1. Pra Revolusi Industri
2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
3. Tahun 1900 - 1930
4. Tahun 1930 - sekarang

Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
sumber: Wikipedia Indonesia

Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan
pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak
dan lain-lain.


Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi
yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan
penelitian di bidang akuntansi.

Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,
penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern
perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan
melakukan pemeriksaan intern.

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan

Sumber :
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/pengertian-etika-profesi.

http://images.mobiludara.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SjB2mAoKCsAAAFYMkZY1/BAB%201%20AKUNTANSI.pdf?nmid=254082055

http://www.scribd.com/doc/14659805/Perkembangan-Profesi-Akuntan
http://74.125.153.132/search?q=cache:8g_OAH-HZ-YJ:amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/fi