Minggu, 02 Januari 2011

TUGAS ETIKA PROFESI - Corporate Social Responsibility (CSR)

Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan saat ini telah menjadi konsep yang kerap kita dengar, walau definisinya sendiri masih menjadi perdebatan di antara para praktisi maupun akademisi. Sebagai sebuah konsep yang berasal dari luar, tantangan utamanya memang adalah memberikan pemaknaan yang sesuai dengan konteks Indonesia.

Berangkat dari pendirian tersebut, situs ini didedikasikan untuk membuka diskusi dan menyebarkan wacana CSR agar dipahami oleh lebih banyak lagi pihak: masyarakat sipil, perusahaan maupun pemerintah. Tujuannya adalah agar semua pihak dapat beranjak dari pemahaman yang memadai ketika berbicara tentang CSR, yaitu sebagai suatu wahana yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan pemahaman yang demikian, CSR tidak akan disalahgunakan hanya sebagai marketing gimmick untuk melakukan corporate greenwash atau pengelabuan citra perusahaan belaka.

Dalam situs ini dapat dibaca berbagai hal yang berkaitan dengan CSR, mulai dari konsep dasar hingga bagaimana CSR diaplikasikan oleh perusahaan di berbagai sektor. Situs ini juga mengundang Anda untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang CSR melalui ajang diskusi.

Bagi perusahaan-perusahaan yang berkehendak untuk melaksanakan CSR dengan sungguh-sungguh, situs ini menyediakan deskripsi layanan jasa yang dapat kami berikan untuk bersama-sama mencapai tujuan keberlanjutan.

TUGAS ETIKA PROFESI - Curriculum Vitae

Curriculum Vitae

Personal Details
Full Name
Sex
Place, Date of Birth
Nationality
Marital Status
Height, Weight
Health
Religion
Address
Mobile
Phone
E-mail : Syinta Rachmawati Suherman
: Female
: Bogor, 04 Mei 1989
: Indonesia
: Single
: 160 cm, 50 kg
: Perfect
: Moslem
: Jln Sukaraja no.148 Ciluar Bogor Utara 16150
: 08561894406
: 0251 - 8655566
: itha_cintavicoo@yahoo.com


Educational Background
1995 - 2001
2001 - 2004
2004 - 2007
2007 - 2011 : Cibuluh Elementary School, Bogor
: Junior High School 5, Bogor
: Senior High School Plus YPHB, Bogor
: Accounting Department at the University of Gunadarma, Depok

Qualifications
1. Accounting & Administration Skills (Journal Printing & Calculation, Ledger, Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls, Project Data Updating, Teller, Salary Caldulation).
2. Taxation System.
3. Computer Literate (MS Word, MS Excel, MS Power Point, MS Access, MS Outlook).
4. Internet Literate.

Working Experience
Working at PT. Flamboyan Bumi Singo, Cibinong
Period
Purpose
Position : August 2001 - January 2011
: Permanently working
: Accounting & Taxation staff
Job's Description :
• Payroll Staff;
• Project's data updating;
• Business correspondences;
• Expatriates documentation filling & follow up;
• Translation;
• Appointment arrangement;
• Filling anda data updating;
• Arranged of business trip schedule;
• Meeting budget arrangement;
• Procurement filling, inventory control, and administration asistant;
• Preparing for breakdown statement for the project, preparing intern finance circular correspondences, and preparing for the presentation materials;
• Issuing invoice & receipt for vendor and customers;
• Inventory Controller;
• Preparation of purchase requirement and purchase order;
• Invoice & payment arrangement.

Bogor, 3 Januari 2011



Syinta Rachmawati Suherman

TUGAS ETIKA PROFESI - cara menjadi auditor

Menjadi auditor yang cerdas


Catatan Seorang Auditor (CSA) kali ini akan membahas tentang kebutuhan seorang auditor untuk menjadi lebih cerdas dalam melakukan pekerjaan auditnya, sehingga menjadikan pekerjaannya lebih efektif dan efisien dan memberikan added value bagi auditee.

Banyak yang menganggap bahwa pekerjaan audit merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini disebabkan, karena mereka melihat, auditor hanya sekedar mengikuti work program atau checklist yang tersedia untuk melakukan pekerjaannya. Auditor hanya butuh mengikuti rangkaian checklist yang ada dan memberi tanda apakah ada gap atau tidak? Setelah semua checklist diikuti maka pekerjaan selesai, dibuatlah summary issue dan rekomendasi. Sebenarnya banyak juga auditor “terjebak” dengan pemahaman seperti ini. Apalagi jika masih baru menjadi auditor. Yang dibenaknya adalah yang penting semua work program sudah diikuti, maka pekerjaan aman, tanpa memahami proses disekitar work program tersebut.

Menurut saya, ini merupakan pemahaman yang salah. Seharusnya proses audit dimulai dengan terlebih dahulu memahami nature dari organisasi yang sedang diaudit, proses bisnisnya, sistem yang terkait dan pendukung lainnya. Dalam fase audit, proses ini biasa disebut sebagai walktrough. Setelah memahami hal2 tersebut, barulah kita melihat work program atau checklist yang tersedia dan menyesuaikannya dengan nature dari organisasi tersebut. Work program bisa juga dijadikan sebagai acuan ketika melakukan walkthrough, namun jangan dijadikan harga mati untuk melakukan testing.

Ketika auditor tidak menyesuaikan work program dengan nature organisasi maka yang terjadi adalah :

* Proses audit tidak efektif dan efisien, sehingga hal2 yang tidak relevan dalam organisasi akan juga ikut dilakukan testing.
* Issue dan rekomendasi yang ditemukan tidak relevan dengan organisasi yang ada. Hal ini akan menyebabkan proses audit tidak akan memberikan added value bagi organisasi tersebut. Justru menambah sulit.

Disinilah dibutuhkan auditor yang cerdas. Auditor harus mengerti proses bisnis dari organisasi yang akan diaudit, memahami best practice, memahami metodologi audit, memahami pengetahuan dasar yang terkait jenis audit, (spt accounting, IT, Tax, dll) dan kemampuan analisa yang baik. Auditor harus mengkombinasikan pengetahuan ini dalam melakukan proses audit. Disinilah titik dimana audit bukan merupakan proses yang mudah. Dibutuhkan orang2 yang cerdas agar proses audit menjadi lebih efektif dan efisien.

TUGAS ETIKA PROFESI - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)


Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan.

Standar yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi nama Norma Pemeriksaan Akuntan. Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis.

Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan puluhan kemudian menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa atestasi, dan jasa akuntansi dan review.

Di samping itu, tuntutan kebutuhan untuk menjadikan organisasi profesi akuntan publik lebih mandiri dalam mengelola mutu jasa yang dihasilkan bagi masyarakat juga terus meningkat.

Respon profesi akuntan publik terhadap berbagai tuntutan tersebut diwujudkan dalam dua keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun 1994 : (1) perubahan nama dari Komite Norma Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan (2) perubahan nama standar yang dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik.

SPAP merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika. Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari : 1. Pernyataan Standar Auditing 2. Pernyataan Standar Atestasi 3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review 4. Pernyataan Jasa Konsultansi 5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu

Sedangkan aturan etika yang dicantumkan dalam SPAP adalah Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dinyatakan berlaku oleh Kompartemen Akuntan Publik sejak bulan Mei 2000.

Standar Auditing Standar auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).

Dengan demikian, PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing.

PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit.

Termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSA. Standar Atestasi Standar atestasi memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati).

Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).

PSAT merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam standar atestasi. Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAT.

Standar Jasa Akuntansi dan Review Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.

Standar jasa akuntansi dan review dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR). Termasuk di dalam Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review adalah Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAR.

Standar Jasa Konsultansi Standar jasa konsultansi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultansi pada hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu pembuat asersi (asserter).

Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya.

Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien. Standar Pengendalian Mutu Standar pengendalian mutu memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.

Dalam perikatan jasa profesional, kantor akuntan publik bertanggung jawab untuk mematuhi berbagai standar relevan yang telah diterbitkan oleh Dewan dan Kompartemen Akuntan Publik.

Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan publik wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya; bahwa kantor akuntan publik dan para stafnya akan independen terhadap kliennya sebagaimana diatur oleh Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik dan bahwa staf kantor akuntan publik kompeten, profesional, dan objektif serta akan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due profesional care).

Oleh karena itu, kantor akuntan publik harus memiliki sistim pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesionalnya dengan berbagai standar dan aturan relevan yang berlaku.

Sumber : Standar Profesional Akuntan Publik

TUGAS ETIKA PROFESI - kecurangan auditor dalam audit

kecurangan auditor dalam audit


GAMBARAN DAN KARAKTERISTIK KECURANGAN
Meskipun kecurangan merupakan konsep hukum yang luas, kepentingan

auditor berkaitan secara khusus ke tindakan kecurangan yang berakibat terhadap salah saji material dalam laporan keuangan. Faktor yang membedakan antara kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan, berupa tindakan yang disengaja atau tidak disengaja.2 Ada dua tipe salah saji yang relevan dengan pertimbangan auditor tentang kecurangan dalam audit atas laporan keuangan-salah saji yang timbul sebagai akibat dari kecurangan dalam pelaporan keuangan dan kecurangan yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva.3 Kedua salah saji ini dijelaskan lebih lanjut dalam paragraf berikut ini.

Salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangana d a l ah

salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan. Kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti yang disajikan berikut ini:
a.Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen
pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan
b.Representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa,
transaksi, atau informasi signifikan
c.Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah,
klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.
Salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva

(seringkali disebut dengan penyalahgunaan atau penggelapan) berkaitan dengan pencurian aktiva entitas yang berakibat laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip akuntansiy a n g berlaku umum di Indonesia. Perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva entitas dapat dilakukan.

Kesengajaan seringkali sulit untuk ditentukan, terutama yang berkaitan dengan
estimasi akuntansi dan penerapan prinsip akuntansi. Sebagai contoh, estimasi

akuntansi yang tidak masuk akal mungkin merupakan tindakan yang tidak disengaja atau mungkin merupakan usaha untuk secara sengaja membuat salah saji dalam laporan keuangan. Meskipun auditor tidak bertanggung jawab untuk menentukan kesengajaan, tanggung jawab auditor untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material adalah relevan dalam hal ini.

Transaksi yang terjadi tanpa disertai dengan persetujuan juga relevan bagi
auditor jika hal itu dapat menyebabkan salah saji dalam laporan keuangan. Jika transaksi
seperti itu terjadi secara disengaja dan berakibat terjadinya salah saji material dalam
laporan keuangan, kecurangan tersebut dapat termasuk dalam salah satu tipek e c u r a n g a n
yang digambarkan dalam Seksi ini. Lihat pula panduan dalam SA Seksi 317 [PSA

THE BIG FOUR - tugas etika profesi akuntansi

Auditor Empat Besar



Auditor Empat Besar (The Big Four Auditors) adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup. Auditor Empat Besar adalah sebagai berikut, dengan data terakhirnya:
Firma Pendapatan Karyawan Tahun Fiskal
PricewaterhouseCoopers [1] $28.2 miliar 146.700 2008
Deloitte Touche Tohmatsu [2] $27.4 miliar 165.000 2008
Ernst & Young [3] $24.5 miliar 130.000 2008
KPMG [4] $19.8 miliar 123.000 2007

Kelompok ini sempat dikenal sebagai "Delapan Besar", dan berkurang menjadi "Lima Besar" melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi Empat Besar setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron.
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Merger dan Auditor Besar
o 1.1 Big 8 (sampai 1989)
o 1.2 Big 6 (1989 - 1998)
o 1.3 Big 5 (1998-2002)
o 1.4 Big 4 (mulai 2002)
* 2 Lihat pula
* 3 Pranala luar

[sunting] Merger dan Auditor Besar

Sejak tahun 1989, merger dan satu skandal besar yang melibatkan Arthur Andersen telah mengurangi jumlah firma akuntansi besar dari delapan menjadi empat.
[sunting] Big 8 (sampai 1989)

Dalam tahun 1979, kantor-kantor tersebut disebut sebagai the Big 8 yang merupakan dominasi internasional dari delapan kantor akuntan terbesar:

1. Arthur Andersen
2. Arthur Young & Company
3. Coopers & Lybrand
4. Ernst & Whinney (dahulu Ernst & Ernst)
5. Haskins & Sells (bergabung dengan sebuah kantor dari Eropa yang pada akhirnya menjadi Deloitte, Haskins and Sells)
6. KPMG (terbentuk karena bergabungnya Peat Marwick International dan KMG Group)
7. Price Waterhouse
8. Touche Ross

The Big 8 itu sendiri sebelumnya juga merupakan hasil beberapa penggabungan.
[sunting] Big 6 (1989 - 1998)

The Big 8 berubah menjadi the Big 6 dalam tahun 1989 pada saat Ernst & Whinney bergabung dengan Arthur Young membentuk Ernst & Young di bulan Juni dan Deloitte, Haskins & Sells bergabung dengan Touche Ross membentuk Deloitte & Touche di bulan Agustus.
[sunting] Big 5 (1998-2002)

The Big 6 berubah menjadi the Big 5 di bulan Juli 1998 pada saat Price Waterhouse bergabung dengan Coopers & Lybrand membentuk PricewaterhouseCoopers.
[sunting] Big 4 (mulai 2002)

Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar dalam Skandal Enron yang meledak pada tahun 2001. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor-kantor koleganya di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di Britania Raya, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.

Bangkrutnya Arthur Andersen meninggalkan hanya empat kantor akuntan internasional di seluruh dunia, yang menyebabkan masalah besar bagi perusahaan-perusahaan internasional besar, karena mereka diharuskan untuk menggunakan kantor akuntan yang berbeda untuk pekerjaan audit perusahaan dan layanan non-auditnya. Karena itu, hilangnya salah satu kantor akuntan besar itu telah menurunkan tingkat kompetisi di antara kantor-kantor akuntan dan menyebabkan meningkatnya beban akuntansi bagi banyak klien

Sabtu, 20 November 2010

Harga Beras Naik

RIAU--MICOM: Harga berbagai jenis beras di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, dalam sepekan terakhir terus mengalami kenaikan.

"Kenaikan harga beras karena pasokan dari agen belum masuk, sementara persediaan pedagang sudah menipis. Hal ini karena sebelumnya pasokan beras kami terendam air akibat banjir," kata Tamsir Nasutiaon (65), pedagang beras di pasar tradisional Pasir Pengaraian, Sabtu (20/11).

Ia menjelaskan, rata-rata kenaikan harga beras mencapai Rp500 per kilogram (kg).

Tamsir memperkirakan pada awal pekan depan harga beras akan kembali normal, sebab agen sudah kembali mengantar pasokan beras lagi.

Harga beras jenis Apel, kata dia, saat ini dijual dengan harga Rp7.000 per kg dari sebelumnya Rp6.500, beras Ramos Rp8.700 per kg dari Rp8.200, beras Kuku Balam Rp8000 per kg dari sebelumnya Rp7500 per kg.

Kemudian harga beras Sokan Rp8.500 per kg dari Rp7.800, dan terakhir harga beras IR 64 dijual Rp6.700 dari sebelumnya dijual dengan harga Rp6.500 per kg.

Kenaikan harga beras juga dikatakan pedagang beras lainnya, Hj Suryatun (52), bahwa naiknya harga beras itu disebabkan musibah banjir pada Rabu (17/11), sehingga banyak beras yang tidak bisa dijual lagi, akibat sudah terendam air.

"Jika tidak terjadi musibah banjir, sebenarnya pasokan beras itu mencukupi, tapi karena stok menipis jadi wajar jika harga beras naik," tuturnya.

Seorang ibu rumah tangga, Masriah (34) yang ditemui ANTARA, mengaku hanya bisa pasrah dengan kenaikan harga beras, sebab semua di luar kehendak manusia.

Menurut dia, musibah itu seharusnya dijadikan pelajaran untuk semua umat, sehingga ke depannya dapat terhindar dari musibah lain.

"Memang beras itu jenis kebutuhan pokok, meskipun harganya naik jika semua penyebabnya musibah maka kita hanya terima dan sabar saja," ujarnya.