Kamis, 06 Januari 2011

Tugas Buku Kecil (Etika Akuntan Publik & Audit Forensik)

Etika Profesi (Akuntan Publik)

&

Audit Forensik

Pengertian Akuntan Publik

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Tipe / Klasifikasi Audit

Menurut Kell dan Boyton klasifikasi audit berdasarkan tujuannya dibagi dalam 3 (tiga) kategori :

1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit). –>Untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar (fairness) sesuai kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum) dan dilakukan oleh External Auditor

2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)–>Untuk menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.

3. Audit Operasional (Operasional Audit).–>untuk menilai prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.

Ukuran kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan antara masukan dengan keluaran), keefektifan (perbandingan antara keluaran dengan target yang ditetapkan), serta kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering disebut Manajemen audit atau performance audit.

Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana Audit.

1. Auditing Eksternal

Merupakan kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan Publik yang dibayar oleh manajemen perusahaan yang diperiksa.

2. Auditing Internal

Merupakan kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi dan hasilnya untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditor internal ini bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah membantu manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan.

3. Auditing Sektor Publik

Merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional

Menurut Ricchiute tipe audit selain financial statements audit meliputi :

* Operational Audits yakni suatu audit yang dirancang untuk menilai efisiensi dan efektifitas dari prosedurpprosedur operasi manajemen. Pelaksananya adalah Auditor Internal.

* Financial dan Compliance Audits, yakni audit yang menyerupai audit laporan keuangan tetapi dapat dilakukan oleh sektor publik serta audit eksternal .

* Economy dan Efficiency Audits, yakni menyerupai operasional audit tetapi dilakukan oleh sektor publik atau sektor pemerintahan.

* Program Results Audits yakni audit yang dilakukan oleh pemerintah.

Untuk menentukan apakah suatu entitas mencapai hasil-hasil yang diinginkan oleh lembaga legislative, dan apakah entitas tsb telah mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia dengan hasil yang sama tetapi dengan biaya yang lebih rendah.

TIPE AUDITOR

1. Auditor Internal

Pelaksana merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuannya adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.

2. Auditor Pemerintah
Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.

3. Auditor Independen (Akuntan Publik)
Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien.

STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Sesuai Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP (IAI, 2001) ada 6 (enam) tipe yaitu :

1. Standar Auditing.

Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar ini terdiri 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan PSA.

2. Standar Atestasi

Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi adalah IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).

3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.

Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review adalah IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).

4. Standar Jasa Konsultasi

Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa ini hanya menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi

5. Standar Pengendalian Mutu

Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.


6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.

Bidang jasa

Bidang jasa akuntan publik meliputi:

1. Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
2. Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

Perizinan

Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
2. Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
3. Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
4. Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
5. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7. Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
8. Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan.
9. Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Kantor akuntan publik

Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya. Kantor akuntan public yang terbesar ada di Amerika Serikat.
Bentuk badan usaha

Badan usaha KAP dapat berbentuk:

* Perseorangan – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.

* Persekutuan perdata atau persekutuan firma – hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan (bahasa Inggris: Partner) dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.

Perizinan

Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

* Memiliki izin akuntan publik.

* Menjadi anggota IAPI.

* Mempunyai paling sedikit 3 orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan.

* Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

* Memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.

* Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.

* Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.

* Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

* Memiliki NPWP KAP.

* Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.

* Memiliki surat izin akuntan publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.

* Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.

* Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.

* Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.

KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.

Penggunaan nama

KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan. Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan akuntan publik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila jumlah akuntan publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan singkatan atau penggalan nama.

Akuntan publik di negara lain

Amerika Serikat

Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai negara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para akuntan publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Kode Etik ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2010

Audit Forensik

Audit forensik merupakan gabungan dari keahlian di bidang akuntansi, audit, dan hukum. Hasil dari audit forensik dapat digunakan dalam proses
pengadilan atau bentuk hukum lainnya. Seorang auditor forensik harus memiliki kompetensi akademis dan empiris yang berkaitan dengan proses litigasi. Kompetensi tersebut antara lain dapat diperoleh dari dikat audit forensik dengan pemberian mata ajar yang berkaitan dengan audit investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli di persidangan perkara tindak pidana korupsi.

Definisi Audit Forensik

Selama audit forensik, profesional mengumpulkan dan menilai informasi keuangan yang akan digunakan dalam hukum proses.. Audit dilakukan oleh auditor forensik yang mengandalkan pada prinsip-prinsip hukum , bisnis , etika dan akuntansi umum. Sedangkan hasil audit forensik kebanyakan digunakan di pengadilan, mereka kadang-kadang digunakan untuk menyiapkan pertahanan hukum dan rahasia dibuat di bawah hukum sebagai produk kerja pengacara.

Siapa yang Melakukan

  1. Umumnya, akuntan publik bersertifikat (CPA), akuntan disewa atau ekonom melakukan audit forensik. auditor forensik juga harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum dasar serta standar untuk penemuan hukum dan etika profesiDengan demikian, tidak jarang untuk auditor forensik juga menjadi pengacara berlisensi atau paralegal.

Tujuan

  1. audit forensik sering dilakukan dalam rangka untuk menghitung kerusakan yang diakibatkan sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Mereka juga dapat digunakan untuk menilai biaya hidup dan perawatan. Forensik audit dapat dilakukan untuk mengantisipasi litigasi atau sebagai bagian dari proses pengadilan. Mereka juga dapat berfungsi sebagai audit internal untuk mencegah tindakan ilegal oleh karyawan atau menentukan apakah seorang pekerja harus diakhiri.

Siapa mempekerjakan

  1. audit forensik berlangsung di sejumlah pengaturan, termasuk instansi pemerintah, sekolah, firma hukum, perusahaan asuransi, rumah sakit, perusahaan swasta dan perusahaan keuangan dan akuntansi. Mereka mungkin juga akan ditahan oleh papan lisensi profesional, mediator pengadilan dan lembaga penegak hukum.

Kasus

  1. audit forensik yang dilakukan di berbagai jenis kasus hukum, termasuk penggelapan, pelanggaran jabatan, misfeasance, tunjangan anak, tunjangan, pemukiman cedera pribadi dan kasus penipuan asuransi. Mereka juga digunakan dalam sidang administratif, seperti ketika pengacara menghadap pencabutan izin praktek atau bila akuntan telah secara resmi dituduh keliru laba. Polisi departemen dan penyelidik kriminal juga menggunakan audit forensik untuk menentukan apakah akan mengajukan tuntutan terhadap tersangka.

Tugas

  1. Selama audit forensik, auditor dapat mengumpulkan bukti-bukti meskipun laporan bank, penerimaan kartu kredit, pesanan pembelian, email dan file elektronik. Seorang auditor forensik juga dapat melakukan penelitian tentang kerusakan, hukum dan peraturan, serta mempersiapkan laporan tertulis temuan dan memberikan rekomendasi kepada pengadilan, pengacara individu, pembuat pajak, mediator, manajer risiko, lisensi papan dan perusahaan asuransi.

Minggu, 02 Januari 2011

TULISAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI - Pembangunan Pelabuhan Perikanan Sulsel Kekurangan Dana

Pembangunan pelabuhan perikanan di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Sulawesi Selatan (Sulsel) terhambat karena kekurangan dana mencapai Rp75 miliar. Hal itu diungkapkan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Senin (3/1).

Saat pencanangan pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara oleh Menteri Kelautan Fadel Muhammad beberapa waktu lalu, pelabuhan yang berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya tersebut akan mendapat suntikan dana APBN sebesar Rp20 miliar sebagai kelanjutan pembangunan dermaga dan jembatan.

Tapi ternyata, dana tersebut masih kurang. Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan, untuk kelanjutan pembangunan pelabuhan itu masih butuh dana lebih besar lagi sekitar Rp75 miliar.

Karenanya, selain meminta Dinas Pengalolaan Sumber Daya Air (PSDA) untuk menangani masalah pengairan di pelabuhan itu, Pemerintah Provinsi Sulsel juga akan meminta bantuan TNI untuk sama-sama mengerjakan dermaga dan jembatan Pelabuhan Perikanan Nusantara Untia.

"Pekerjaan pelabuhan ini tidak boleh asal jadi, makanya pelabuhan tersebut harus dikerjakan oleh mereka yang memang ahli di bidangnya masing-masing, karena targetnya tahun ini pembangunan dermaga sudah bisa rampung," ungkap Syahrul.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel Iskandar membenarkan kalau tahun ini Pelabuhan Perikanan Nusantara Untia harus rampung, karenanya, mendapat alokasi dari APBN 2011 sebesar Rp20 miliar. "Dana tersebut dalam waktu dekat ini akan segera cair," ujarnya.

Kebutuhan anggaran tahun ini untuk Pelabuhan Perikanan Nusantara Untia sebenarnya Rp120 miliar. "Kalau dana itu ada, kemungkinan besar pembangunan dermaga, jembatan dan lain-lain bisa selesai dalam waktu satu tahun," papar Iskandar.

Mengenai akses jalan masuk ke pelabuhan tersebut menurut dia, pembangunannya akan diserahkan ke Dinas Bina Marga.

TULISAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI - Gelombang Tinggi, Nelayan Aceh Takut Melaut

BANDA ACEH--MICOM: Nelayan tradisional yang biasanya beraktivitas di perairan Selat Mlaka, Aceh, sejak dua hari terakhir takut melaut. Pasalnya di kawasan perairan laut setempat sedang dilanda angin kencang dan gelombang tinggi.

Mereka yang berhenti aktivitas melaut itu adalah nelayan tradisional di Kabupaten Pidie, Aceh Besar, Bireuen, Lhokseumawe, dan Aceh Utara.

Patauan Media Indonesia, Senin (3/1), di Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie misanya, para nelayan trdisional yang biasanya berlayar jauh ke laut lepas sekarang hanya menjaring ikan di dekat tepi pantai.

Mereka tidak berani berlayar terlalalu jauh karena takut terseret angin kencang atau terhempas gelombang tinggi. Apalagi nelayan tardisional Aceh sering hanyut ke wilayah negara lain serti India dan Myanmar. "Tidak bisa berlayar ke tengah laut karena gelombang mencapai 3-4 meter," kata Muslim, warga Muara Tiga.

Tokoh adat laut Aceh, M Adli Abdullah mengimbau nelayan Aceh selalau mewaspadai gelombang tingg. Setiap turun ke laut jangan memaksa kehendak bila cuaca tidak memungkinkan. "Kemudian bawalah peralatan yang memadai seperti pelampung dan persediaan bahan bakar," jelas Adli Abdullah yang juga Dosen Hukum di Universitas Syiahkuala Banda Aceh.

TULISAN ETIKA PROFESI - Trik Turunkan Berat Badan di 2011

DI antara banyak poin resolusi tahun baru 2011, menurunkan berat badan adalah target paling umum dan populer. Saat memulainya, tekad dan harapan kita memang kuat untuk bisa mencapainya. Namun, pada kenyataannya, tak sedikit orang yang menemui kegagalan karena banyak faktor seperti tak disiplin atau semangat yang memudar.

Berikut lima tips yang bisa Anda coba lakukan supaya konsisten dalam menjalani program penurunan berat badan pada 2011:

1. Tetap bergerak setiap hari
Tak perlu lama-lama, setidaknya lakukanlah aerobik 30-60 menit setiap harinya. Dan, tak perlu berusah-susah pergi ke gym. Anda bisa saja berolahraga di rumah ditemani musik favorit Anda sembari berolah raga di alat kebugaran yang tersedia di rumah seperti berjalan di atas treadmill atau sepeda stasioner. Cara simpel itu, bila rutin dilakukan, efektif menurunkan berat badan Anda.

2. Ikuti aturan makan
Dengan meluangkan sedikit waktu untuk menulis apa saja yang harus dimakan dan yang dihindari, Anda akan dapat mengetahui makanan apa saja yang membuat tubuh Anda bertambah gemuk. Bila mengalami kesulitan, Anda bisa mendatangi ahli gizi.

3. Buat target realistis
Untuk kesuksesan jangka panjang, cobalah menjalani program berat badan dengan perlahan-lahan sehingga penurunan berat badan akan stabil, misalkan1-2 kilo per bulannya.

4. Buat target spesifik
Buatlah target yang sedikit saja, tapi spesisfik, misalkan target mamkan lima jenis sayur setiap harinya, berjalan selama 15 menit setelah setiap makan siang, dan minum enam gelas air per hari. Dengan begitu, progaram ini akan dirasakan lebih mudah ketimbang melarang diri untuk mamakan beberapa jenis makanan.

5. Jangan lengah
Jangan biarkan satu hari yang buruk menghancurkan keseluruhan program Anda. Namun, cobalah mengidentifikasi apa yang menghambat jalan Anda dan pikirkan strategi apa yang mesti dilakukan untuk melaluinya bila hal itu terjadi lagi di masa depan.

TULISAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI - Hindari Alergi Kulit dengan Produk Tepat

MEMILIKI kulit sensitif terkadang memang cukup merepotkan. Kulit sensitif atau peka cepat sekali bereaksi jika salah dalam merawatnya sepertinya timbulnya iritasi. Maka itu, guna mencegah terjadi iritasi, memang ada beberapa aturan khusus bagi si kulit sensitif terlebih dalam memililih produk perawatan kulit.

1. Perhatikan produk kedaluwarsa
Produk kecantikan yang disegel dan disimpan dengan baik memang masa kegunaannya bisa lebih panjang dari tenggat kedaluwarsa. Namun, saat dibuka waktu efektivitasnya pun segera berjalan. "Produk yang kedaluwarsa, meski tampak masih bagus dikenakan, manfaat zat penekan bakterinya mulai hilang," kata Dr David Bank.

2. Periksa ke dokter
Bila kulit Anda menunjukkan adanya suatu reaksi, tapi Anda tak tahu penyebabnya cobalah untk ke dokter. Bila perlu, ikutilah tes patch. Dengan begitu, Anda akan mengetahui apa penyebab masalah kulit sehingga bisa dicegah atau ditangai semenjak dini.

3. Semakin sedikit semakin baik
Semakin sedikit jumlah produk yang Anda gunakan, semakin kecil risiko Anda terkena alergi atau iritasi. Krim kulit yang mahal pun cenderung mengandung lebih banyak bahan. Selain itu, aromanyanya pun terbilang cukup tak sedap. Maka itu, sebisa mungkin gunakan produk yang memiliki sedikit bahan dasar dan pilihlah bahan-bahan yang alami.

4. Cek persentase bahan
Bila Anda memiliki alergi terhadap suatu zat, tak peduli meski sedikit, tetap saja kulit Anda akan bereaksi. Namun, bila Anda tetap ingin menggunakan sebuah produk perhatikan persentase kandungan zatnya. Contohnya saja bila kita ke dokter kulit, biasanya dia akan meresepkan krim dengan versi bahan yang lebih ringan.

TULISAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI - 5 Kebiasaan Sehat Pangkas Risiko Stroke

ADANYA pemahaman lebih baik mencegah daripada mengobati memang patut kita cerna dan aplikasikan. Contohnya saja penyakit serius seperti stroke. Sebenarnya itu dapat dengan mudah dicegah asalkan kita bersedia mengubah beberapa asalkan kita bisa mengubah beberapa kebiasaan kita.

Ada lima kebiasaan hidup sederhana yang bias segera Anda terapkan. Meski terkesan mudah, lima kebiasaan ini mampu mengubah kondisi tubuh Anda sehingga tak rentan terserang penyakit.

1. Berjalan setiap hari
2. Mengupayakan dan mempertahankan berat badan ideal
3. Hindari rokok
4. Jangan terlalu banyak mengonsumsi minuman beralkohol
5. Upayakan nutrisi yang diperlukan tubuh tercukupi

Beberapa dari lima poin di atas mungkin telah Anda lakukan, tapi usahakan agar Anda bisa memenuhi kelimanya dan niscaya risiko stroke pun akan menurun dramatis. Tak hanya stroke, kelima gaya hidup di atas pun bisa menghindarkan Anda dari beberapa penyakit lainnya seperti tekanan darah tinggi dan diabetes.

Dalam sebuah studi terhadap laki-laki dan perempuan di usia lima puluhan di Amerika Serikat, mereka yang menuruti kelima poin di atas memiliki risiko jauh lebih sedikit atau 80 persen lebih kecil terkena stroke iskemik yakni jenis stroke yang paling umum diderita.

Secara rinci, mereka melakukan olahraga ringan sekitar 30 menit per hari dengan berat badan tak jauh indeks massa tubuh ideal masing-masing, serta rajin memakan buah-buahan, sayur, biji-bijian, dan makanan berprotein. Mereka juga tidak merokok dan meminum alkohol tak lebih dari satu gelas per hari.

TULISAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI - Awal Tahun, Kehadiran PNS Jabar Capai 97 Persen

Tingkat kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada hari pertama kerja di tahun 2011 mencapai 97 persen.

"Mengawali kinerja diawal tahun 2011 ini, tingkat kehadiran PNS di lingkungan Pemprov Jabar cukup baik, kalau dipersentasekan mencapai 97 persen," kata Kepala Bagian Humas Pemprov Jawa Barat Iip Hidayat, di Gedung Sate Bandung, Bandung, Jabar, Senin (3/1).

Iip mengatakan, untuk PNS yang bertugas di Gedung Sate sendiri tingkat kehadirannya baik. "Angka kehadiran ini terbaik kalau dibandingkan usai libur Lebaran kemarin yang hanya 95 persen tingkat kehadirannya," kata Iip.

Berdasarkan data sementara Badan Kepegawain Daerah (BKD) Jawa Barat, kata Iip, tercatat ada sembilan orang PNS di Pemprov Jabar yang tidak hadir pada hari pertama kerja di tahun 2011 ini. "Data sementara dari BKD, ada enam orang tidak masuk kerja pada hari ini karena cuti dan tiga orang lagi karena sakit. Data berapa orang PNS yang tidak hadir masih direkap oleh BKD," katanya.

Dikatakannya, untuk memantau dan mengetahui tingkat kehadiran PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat pada hari pertama kerja di tahun ini, Satpol PP dan BKD Jawa Barat melakukan sidak ke beberapa OPD. "Kalau sidak itu dilakukan oleh Satpol PP dan BKD ke beberapa BKD dan itu sudah dilakukan sekarang," ujar Iip.