Minggu, 08 Mei 2011

Sanksi Berat BI ke Citibank Bikin Perbankan Kapok

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberikan sejumlah sanksi berat ke Citibank terkait kasus debt collector dan pembobolan dana nasabah. Ini dilakukan agar menimbulkan efek jera di industri perbankan.

Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta mengatakan, dengan sejumlah sanksi yang diberikan ke Citibank ini maka diharapkan perbankan bakal lebih patuh menjalankan aturan dan pengawasan internalnya.

"Kasus MD (Malinda Dee) dan wafatnya nasabah menunjukkan ada kelemahan dalam pengawasan internal bank. Bagi Perbankan (sanksi Citibank) akan memberikan efek jera dan peringatan," tutur Arif dalam keterangannya kepada detikFinance, Sabtu (7/5/2011).

Namun menurut Arif, beragam sanksi BI ke Citibank merupakan sanksi tahap pertama yang sangat berpengaruh terhadap reputasi Citibank.

"Sanksi yang diberikan oleh BI tentu saja adalah sanksi sementara, dan BI dalam hal ini cukup tegas walaupun mungkin sanksi ini masih bisa diperdebatkan berat ringannya sanksi tersebut," jelas Arif.

Dia menilai, ada kelemahan dalam pengawasan internal di Citibank sehingga menyebabkan tindakan pembobolan dana nasabah oleh Malinda Dee dan meninggalnya nasabah kartu kredit yang diduga akibat ulah debt collector.

Seperti diketahui, kemarin BI mengumumkan sejumlah sanksi yang cukup berat ke Citibank terkait dua kasus di atas.

Selain penghentian sementara akuisisi nasabah Citigold dan kartu kredit, ada sejumlah sanksi lain seperti larangan membuka cabang selama setahun, pemberhentian karyawan yang terlibat kasus pembobolan dana Citigold dan kartu kredit, sampai menonaktifkan sejumlah pejabat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar